Saturday, 16 February 2013

ANAND KRISHNA DITANGKAP DI BALI Buronan Divonis 2 Tahun Penjara

VIDEO FOTO PENANGKAPAN ANAND KRISHNA DI BALI 2013 Youtube ANAND KRISHNA DITANGKAP DI BALI Buronan Divonis 2 Tahun Penjara. Anand Krishna, buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi, dijemput di Bali dan langsung dibawa ke Jakarta. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, dia akan langsung dibawa ke LP Cipinang. Lihat cara aktivasi BB Simpati sms registrasi Telkomsel dan video youtube tragedi hujan meteor Rusia 2013.

Seorang petugas yang berjaga di lobi Kejari Jakarta Selatan menuturkan, Anand dijemput Kasie Pidum Agung Ardiyanto di Bandara Soekarno-Hatta.

"Anand dijemput Pak Kasie Pidum. Barusan berangkat, mau dijemput di Bandara (Soekarno-Hatta)," kata petugas tersebut.

Menurut petugas itu, Anand diterbangkan menggunakan pesawat dari Bali menuju Jakarta. Setibanya di Jakarta, petugas itu mengatakan, rencananya terpidana kasus pelecehan itu tidak akan langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Selatan.

"Tapi enggak dibawa ke sini (Kejari). Katanya ke Cipinang," ujarnya.

Seorang anggota kepolisian yang berjaga di Kejari Jakarta Selatan juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, pihak Kejari Jakarta Selatan menjemput Anand di Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan beberapa petugas polisi.

"Ada sepuluh orang polisi yang ikut," kata anggota kepolisian itu.

Dihubungi terpisah, Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Agung Ardiyanto membenarkan hal tersebut. Namun, ia enggan merinci detail mengenai penjemputan buronan Kejari Jakarta Selatan yang dibawa dari Bali menuju Jakarta itu.

"Iya, tapi saya tidak punya kewenangan (bicara). Nanti lihat di bandara saja," kata Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Anand Krishna sebagai buronan. Penetapan ini dilakukan setelah terpidana kasus pelecehan seksual itu tidak menanggapi panggilan Kejari Jaksel selaku eksekutor. Anand terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Tara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Anand kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Ditulis Oleh : Unknown // 03:00
Kategori:

0 comments:

Post a Comment

 

Update Terbaru

Statistik

Blog Archive

Powered by Blogger.